EKSEKUSI HUKUMAN CAMBUK

  • 1 Maret 2016 14:35
EKSEKUSI HUKUMAN CAMBUK
Terpidana pelanggar peraturan daerah (qanun) Syariat Islam (tengah) menjalani hukuman cambuk di halaman Masjid Rukoh, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, Aceh, Selasa (1/3). Mahkamah Syar'iah Kota Banda Aceh menjatuhkan hukuman antara enam hingga 40 kali cambuk terhadap 18 warga yang tertangkap tangan bermain judi (maisir), minuman keras (khamar) dan mesum (khalwat) sesuai qanun Nomor 6/2014 tentang hukum jinayat. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/Spt/16.
Foto relacionada
Tags:
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
1911x1259
Tamaño del archivo
1022.16 KB
Creada
01/03/2016 14:35 WIB
Fotógrafo
Str
Editor