KASUS PENCABULAN ANAK DIBAWAH UMUR
![KASUS PENCABULAN ANAK DIBAWAH UMUR](https://cdn.antarafoto.com/cache/1200x803/2016/05/31/kasus-pencabulan-anak-dibawah-umur-cxzp-dom.jpg)
Anggota Polres Bogor Kota membawa tersangka saat gelar perkara di Mapolres Bogor Kota, Kedunghalang, Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (31/5). Satreskrim Polres Bogor Kota berhasil menangkap enam tersangka dalam kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur dan dijerat dengan pasal 81 UU RI No. 35/2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/pd/16
Tags: