BANDAR GANJA DITUNTUT SEUMUR HIDUP

  • 22 Juni 2016 17:45
BANDAR GANJA DITUNTUT SEUMUR HIDUP
Terdakwa bandar narkoba serta pemilik 1,6 ton ganja kering Badri alias Anom berdiri usai mendengarkan pembacaan tuntutan dalam sidang di Pengadilan Negeri Serang, Banten, Rabu (22/6). Tim Jaksa Penuntut umum yang diketuai Ibnu Laden menuntut Badri dengan hukuman seumur hidup karena dinilai terbukti memiliki ganja kering sebanyak 1,6 ton serta mengedarkanya. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/foc/16.
Foto relacionada
Tags:
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
2502x3500
Tamaño del archivo
1.3 MB
Creada
22/06/2016 17:45 WIB
Fotógrafo
Asep Fathulraman
Editor