DIVONIS HUKUMAN MATI

  • 22 Juni 2016 22:25
DIVONIS HUKUMAN MATI
Keempat terdakwa kasus kepemilikan narkoba Ayouw (kiri), Indra Syahputra (kedua kiri), Lukmansyah (kedua kanan) dan Daud (kanan) mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Rabu (22/6). Majelis hakim menjatuhkan hukuman mati kepada keempat terdakwa karena terbukti melakukan memiliki narkoba jenis sabu sebanyak 270 kilogram siap edar. ANTARA FOTO/Septianda Perdana/aww/16.
Foto relacionada
Tags:
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
5184x3456
Tamaño del archivo
723.16 KB
Creada
22/06/2016 22:25 WIB
Fotógrafo
Septianda Perdana
Editor