VONIS TPPU TERPIDANA MATI BANDAR NARKOBA

  • 18 Juli 2016 15:20
VONIS TPPU TERPIDANA MATI BANDAR NARKOBA
Terpidana mati bandar narkoba, Abdullah (kanan) menjalani sidang putusan dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Senin (18/7). Dalam sidang putusan yang mendapat pengawalan ketat polisi itu, Abdullah divonis lima tahun penjara, denda Rp5 miliar, menyita satu unit mobil, uang senilai 828 miliar dari rekening terpidana, rumah mewah dan sejumlah bidang tanah serta kebun. ANTARA FOTO/Ampelsa/pd/16
Foto relacionada
Tags:
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
3000x2000
Tamaño del archivo
2.98 MB
Creada
18/07/2016 15:20 WIB
Fotógrafo
Ampelsa
Editor