HUKUMAN CAMBUK DI ACEH

  • 1 Agustus 2016 14:25
HUKUMAN CAMBUK DI ACEH
Terpidana pelanggar hukum syariat Islam menjalani hukuman cambuk di halaman Masjid Desa Beurawe, Banda Aceh, Aceh, Senin (1/8). Pengadilan Mahkamah Syariah Banda Aceh menvonis hukuman enam hingga 21 kali cambuk di muka umum kepada 11 warga yang melanggar Qanun (peraturan daerah) tentang maisir (judi) dan Khalwat (zina). ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/aww/16.
Foto relacionada
Tags:
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
3000x1952
Tamaño del archivo
2.93 MB
Creada
01/08/2016 14:25 WIB
Fotógrafo
Irwansyah Putra
Editor