VONIS KASUS PENGEBOMAN IKAN
Terdakwa La Onso alias Juragan dan 10 terdakwa lainnya yang merupakan ABK mendengarkan putusan saat berlangsung sidang putusan kasus penangkapan ikan dengan menggunakan Bom di Pengadilan Negeri Sorong, Papua Barat, Senin (29/8). Majelis Hakim menyatakan terdakwa bersalah karena melanggar pasal 73 ayat 1 huruf a Undang-Undang nomor 27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil serta menjatuhkan hukuman 17 bulan kepada La Onso dan terdakwa lainnya divonis 13 bulan penjara. Antara Foto/Olha Mulalinda/pd/16