VONIS KORUPSI KASDA SEMARANG

  • 21 Oktober 2016 16:05
VONIS KORUPSI KASDA SEMARANG
Mantan pegawai Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN) Diah Ayu Kusumaningrum meninggalkan ruang usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis, di Pengadilan Tipikor, Semarang, Jawa Tengah, Jumat (21/10). Majelis hakim memvonis Diah Ayu atas kasus hilangnya dana kas daerah Pemkot Semarang sebesar Rp26,7 miliar, dengan hukuman sembilan tahun penjara, denda Rp100 juta subsider dua bulan penjara dan uang pengganti Rp21,5 miliar. ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra/tom/ama/16.
Tags:
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
2172x3000
Tamaño del archivo
1.22 MB
Creada
21/10/2016 16:05 WIB
Fotógrafo
Harviyan Perdana Putra
Editor