RENCANA KENAIKAN TARIF CUKAI ROKOK
![RENCANA KENAIKAN TARIF CUKAI ROKOK](https://cdn.antarafoto.com/cache/1200x800/2017/01/06/rencana-kenaikan-tarif-cukai-rokok-e63h-dom.jpg)
Sejumlah karyawan melakukan proses pelintingan rokok di area sigaret kretek tangan (SKT) di PT Gelora Djaja di Surabaya, Jawa Timur, Jumat (6/1). Pada 2017, pemerintah mengeluarkan kebijakan cukai yang baru melalui peraturan menteri keuangan nomor 147/PMK.010/2016 mengenai kenaikan tarif tertinggi sebesar 13,46 persen untuk jenis hasil tembakau sigaret putih mesin (SPM) dan terendah sebesar 0 persen untuk hasil tembakau sigaret kretek tangan (SKT) golongan IIIB, dengan kenaikan rata-rata tertimbang sebesar 10,54 persen. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww/17.
Foto relacionada
Tags: