VONIS KASUS SUAP HAKIM PN JAKPUS

  • 9 Januari 2017 18:35
VONIS KASUS SUAP HAKIM PN JAKPUS
Staf Pengacara yang juga terdakwa kasus suap dua Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Ahmad Yani menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/1). Hakim menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp 100 juta subsider dua bulan, kepada dua Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yakni Partahi Tulus Hutapea dan Casmaya, terkait kasus suap sebesar 28.000 dollar Singapura, atas kasus gugatan perdata antara PT Mitra Maju Sukses (MMS). ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma/ama/17
Foto relacionada
Tags:
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
3000x1996
Tamaño del archivo
1.25 MB
Creada
09/01/2017 18:35 WIB
Fotógrafo
Yudhi Mahatma
Editor