POLISI KEMBALIKAN BARANG TAJUDIN

  • 19 Januari 2017 22:20
POLISI KEMBALIKAN BARANG TAJUDIN
Pedagang Cobek, Tajudin memperlihatkan surat tanda terima penyerahan barang saat ia mengambil barang miliknya yang disita polisi di Mapolres Tangerang Selatan, Bintaro, Tangerang Selatan, Banten, Kamis (19/1). Meski sempat di penjara selama 9 bulan karena dugaan eksploitasi anak untuk berdagang cobek Pengadilan Negeri (PN) Tangerang akhirnya memvonis bebas murni Tajudin dari tuduhan jasa tentang pelanggaran UU Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/pd/17
Foto relacionada
Tags:
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
1958x1325
Tamaño del archivo
1.79 MB
Creada
19/01/2017 22:20 WIB
Fotógrafo
Muhammad Iqbal
Editor