MK MEMBEBASTUGASKAN PATRIALIS AKBAR

  • 27 Januari 2017 18:45
MK MEMBEBASTUGASKAN PATRIALIS AKBAR
Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat (kedua kanan) didampingi Wakil Ketua MK Anwar Usman (kedua kiri), M Guntur Hamzah (kanan) dan Panitera MK Kasianur Sidauruk (kiri) menjawab pertanyaan wartawan saat konferensi pers mengenai penetapan tersangka kepada hakim konstitusi Patrialis Akbar di Jakarta, Jumat (27/1). Mahkamah Konstitusi memutuskan membebastugaskan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar pascatertangkap tangan oleh KPK dalam kasus dugaan suap terkait uji materi nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/kye/17
Foto relacionada
Tags:
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
4928x3280
Tamaño del archivo
1.29 MB
Creada
27/01/2017 18:45 WIB
Fotógrafo
Puspa Perwitasari
Editor