KONTRAS KEBERATAN PUTUSAN PTUN

  • 18 Februari 2017 17:25
KONTRAS KEBERATAN PUTUSAN PTUN
Istri dari Almarhum Munir, Suciwati (kedua kanan) bersama Koordinator KontraS Haris Azhar (kanan), Wakil Koordinator bidang Advokasi KontraS Yati Andriati (kedua kiri) dan Kepala Divisi Pembelaan Hak Sipil dan Politik KontraS Putri Kanesia memberi pernyataan sikap terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) bahwa dokumen Hasil Penyelidikan TPF Munir merupakan informasi publik dan pemerintah wajib mengumumkan dokumen tersebut kepada masyarakat di kantor KontraS, Jakarta, Sabtu (18/2). KontraS menyatakan keberatan dengan putusan PTUN tersebut karena dianggap melegalkan tindak kriminal negara yang telah dengan sengaja menghilangkan atau menyembunyikan keberadaan dokumen TPF Munir. ANTARA FOTO/Rosa Panggabean/pd/17.
Foto relacionada
Tags:
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
3000x1795
Tamaño del archivo
1.24 MB
Creada
18/02/2017 17:25 WIB
Fotógrafo
Rosa Panggabean
Editor