EKSEKUSI HUKUMAN CAMBUK
![EKSEKUSI HUKUMAN CAMBUK](https://cdn.antarafoto.com/cache/1200x800/2017/02/27/eksekusi-hukuman-cambuk-ef71-dom.jpg)
Terpidana pelanggar peraturan daerah (Qanun) Syariat Islam menjalani hukuman cambuk di halaman Masjid Rukoh, Banda Aceh, Aceh, Senin (27/2). Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh menjatuhkan hukuman tujuh hingga 22 kali cambuk setelah dipotong masa penahanan terhadap delapan terpidana kasus ikhtilath dan khalwat. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/aww/17.
Foto relacionada
Tags: