HUKUM CAMBUK ACEH

  • 23 Mei 2017 15:25
HUKUM CAMBUK ACEH
Terpidana (kiri) pelanggar hukum Syariat Islam meNjalani hukuman cambuk di halaman Masjid Desa Lamgugob, Syiah Kuala, Banda Aceh, Aceh, Selasa (23/5). Mahkamah Syar'iah Kota Banda Aceh menvonis hukuman antara 24 hingga 82 kali cambuk setelah dipotong masa tahanan terhadap 10 terpidana pelanggar peraturan daerah (qanun) Nomor 6/2014 tentang Hukum Jinayat. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/kye/17.
Foto relacionada
Tags:
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
4000x2666
Tamaño del archivo
2.37 MB
Creada
23/05/2017 15:25 WIB
Fotógrafo
Irwansyah Putra
Editor