TUNTUTAN WALI KOTA NONAKTIF MADIUN

  • 1 Agustus 2017 17:25
TUNTUTAN WALI KOTA NONAKTIF MADIUN
Terdakwa Wali Kota nonaktif Madiun Bambang Irianto menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan kasus gratifikasi dalam proyek pembangunan Pasar Besar kota Madiun di Pengadilan Tipikor Surabaya di Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (1/8). Jaksa penuntut umum menuntut Bambang Irianto dengan pidana penjara selama sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider selama enam bulan karena dinilai bersalah melakukan gratifikasi sebesar Rp50 miliar. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww/17.
Foto relacionada
Tags:
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
4107x2741
Tamaño del archivo
988.55 KB
Creada
01/08/2017 17:25 WIB
Fotógrafo
M Risyal Hidayat
Editor