VONIS PATRIALIS AKBAR

  • 4 September 2017 14:05
VONIS PATRIALIS AKBAR
Terdakwa kasus dugaan suap judicial review di Mahkamah Konstitutsi (MK) Patrialis Akbar berjalan saat menjalani sidang dengan agenda mendengarkan vonis Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (4/9). Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada Patrialis Akbar delapan tahun kurungan penjara, denda 300 juta rupiah subsider tiga bulan kurungan penjara dan hukuman tambahan diwajibkan membayar uang pengganti 10.000 dollar AS dan Rp4.043.000, atau sama dengan jumlah suap yang ia terima. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc/17.
Foto relacionada
Tags:
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
4000x2667
Tamaño del archivo
2.81 MB
Creada
04/09/2017 14:05 WIB
Fotógrafo
Muhammad Adimaja
Editor