UQUBAT CAMBUK JINAYAT ACEH

  • 25 Oktober 2017 18:30
UQUBAT CAMBUK JINAYAT ACEH
Terpidana pelanggar hukum Syariat Islam menjalani uqubat (hukuman) cambuk di Lhokseumawe, Aceh, Rabu (25/10). Sebanyak 5 terpidana pelanggaran Syariat Islam Qanun (peraturan daerah) Nomor 6/2014 tentang hukum jinayat meliputi kasus Jarimah Zina terhadap anak, pelecehan seksual terhadap anak dan kasus Maisir, menjalani hukuman sebanyak 25 cambukan hingga 117 cambukan, setelah dipotong masa tahanan. ANTARA FOTO/Rahmad/foc/17.
Tags:
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
4000x2667
Tamaño del archivo
680.04 KB
Creada
25/10/2017 18:30 WIB
Fotógrafo
Rahmad
Editor