SIDANG KASUS VAKSIN PALSU

  • 25 Oktober 2017 20:20
SIDANG KASUS VAKSIN PALSU
Terdakwa tindak pidana pencucian uang kasus produksi vaksin palsu pasangan suami istri, Hidayat Taufiqurahman (kedua kiri) dan Rita Agustina menjalani sidang pembelaan, di Pengadilan Negeri Bekasi, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (25/10). Kedua terdakwa memohon agar rumah dan sejumlah harta tidak disita dan diberikan untuk negara karena bukan dari usaha bisnis vaksin palsu. ANTARA FOTO/Risky Andrianto/aww/17.
Foto relacionada
Tags:
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
4000x2667
Tamaño del archivo
2.4 MB
Creada
25/10/2017 20:20 WIB
Fotógrafo
Risky Andrianto
Editor