PERMOHONAN PENGANUT KEPERCAYAAN

  • 7 November 2017 15:15
PERMOHONAN PENGANUT KEPERCAYAAN
Penganut kepercayaan Sunda Wiwitan menyaksikan sidang dengan agenda pembacaan putusan uji materi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (7/11). MK mengabulkan permohonan uji materi atas Pasal 61 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 dan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan terkait pengisian kolom agama di KTP bagi penganut kepercayaan yang selama ini dikosongkan. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/nz/17
Foto relacionada
Tags:
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
4000x2670
Tamaño del archivo
2.69 MB
Creada
07/11/2017 15:15 WIB
Fotógrafo
Hafidz Mubarak A
Editor