SIM PENGEMUDI ANGKUTAN DARING
![SIM PENGEMUDI ANGKUTAN DARING](https://cdn.antarafoto.com/cache/1200x800/2017/11/11/sim-pengemudi-angkutan-daring-fxv6-dom.jpg)
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (kiri) menunjukan Surat Izin Mengemudi (SIM) A Umum milik pengemudi angkutan daring saat meninjau Pelayanan Satpas SIM kepada Pengemudi Angkutan Daring di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta, Sabtu (11/11). Budi Karya Sumadi meminta seluruh pengemudi angkutan daring memiliki SIM A umum dimana hal itu mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, yang peraturan tersebut berlaku sejak 1 November 2017 dan dengan masa transisi selama 3 bulan. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/nz/17
Foto relacionada
Tags: