VONIS SETIA BUDI
Terdakwa kasus suap kepada Auditor BPK Sigit Yugoharto, Setia Budi (tengah) bergegas usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/3). Majelis hakim menjatuhkan vonis satu tahun 6 bulan penjara dengan hukuman denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan terhadap mantan GM PT Jasa Marga cabang Purbaleunyi Setia Budi karena terbukti menyuap Auditor BPK dengan satu unit motor Harley Davidson dan beberapa fasilitas karaoke. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww/18.