SIDANG TUNTUTAN FIRST TRAVEL

  • 7 Mei 2018 19:55
SIDANG TUNTUTAN FIRST TRAVEL
Terdakwa Direktur Utama First Travel Andika Surachman (tengah), Direktur Anniesa Hasibuan (kedua kanan), dan Direktur Keuangan Siti Nuraida Hasibuan (kanan) menjalani sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan biro perjalanan umrah First Travel dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Kota Depok, Jawa Barat, Senin (7/5). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsider satu tahun empat bulan kurungan, sementara Siti Nuraida alias Kiki Hasibuan dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp5 miliar subsider satu tahun penjara dengan dakwaan penipuan dan penggelapan serta tindak pidana pencucian uang (TPPU). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/ama/18
Foto relacionada
Tags:
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
4000x2668
Tamaño del archivo
2.32 MB
Creada
07/05/2018 19:55 WIB
Fotógrafo
Indrianto Eko Suwarso
Editor