EKSEKUSI CAMBUK

  • 7 Agustus 2018 15:05
EKSEKUSI CAMBUK
Terpidana pelanggar Syariat Islam menjalani eksekusi hukuman cambuk (uqubat) di Stadion Tunas Bangsa, Lhokseumawe, Aceh, Selasa (7/8). Pengadilan Mahkamah Syariah menjatuhkan hukuman 21 hingga 30 kali cambuk kepada empat warga, yang terbukti dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran hukum Jinayat qanun syariat Nomor 6 tahun 2014 tentang Khalwat (zina) dan Khamar (perdagangan minuman keras), satu orang diantaranya merupakan warga non muslim, bersedia menjalani hukuman cambuk atau tunduk pada hukum syariat Islam di Aceh. ANTARA FOTO/Rahmad/pd/18.
Tags:
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
4002x2657
Tamaño del archivo
703.67 KB
Creada
07/08/2018 15:05 WIB
Fotógrafo
Rahmad
Editor