PEMUSNAHAN NARKOTIKA DAN MIRAS DI ACEH
Personel Polresta Banda Aceh memperlihatkan sejumlah barang bukti tindak kejahatan narkotika dan minuman keras sebelum dilakukan pemusnahan di Banda Aceh, Rabu (17/10/2018). Polresta Banda Aceh, memusnahkan narkotika jenis sabu, sebanyak 2.693 gram, ekstasi 5.000 butir, ganja kering 86 paket dan minuman keras sebanyak 654 botol dan menangkap 10 tersangka dari hasil pengungkapan kasus selama tahun 2016 dan 2018. ANTARA FOTO/Ampelsa/aww.