HUKUMAN MATI PEMBUNUHAN SATU KELUARGA

  • 24 Oktober 2018 18:20
HUKUMAN MATI PEMBUNUHAN SATU KELUARGA
Polisi memborgol terdakwa, Ridwan , kasus pembunuhan sekeluarga seusai mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri, Banda Aceh, Rabu (24/10/2018). Hakim menjatuhi vonis hukuman mati terhadap terdakwa Ridwan, karena terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap sekeluarga, Tjie Sun alias Asun (suami), Minarni (istri), dan seorang anak Callietos NG pada Januari 2018. ANTARA FOTO/Ampelsa/pd.
Foto relacionada
Tags:
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
4000x2667
Tamaño del archivo
4.65 MB
Creada
24/10/2018 18:20 WIB
Fotógrafo
Ampelsa
Editor
Pandu Dewantara