TINDAK PIDANA UU ITE

  • 6 Desember 2018 14:45
TINDAK PIDANA UU ITE
Polisi menunjukkan barang bukti dan tersangka ketika ungkap kasus tindak pidana Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di Mapolda Jawa Timur, Surabaya, Kamis (6/12/2018). Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil mengamankan tersangka berinisial MYA (23) akibat mentransmisikan, mendistribusikan, dan mengakses video atau foto yang memiliki muatan asusila serta pengancaman. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/ama.
Foto relacionada
Tags:
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
4496x3000
Tamaño del archivo
1.85 MB
Creada
06/12/2018 14:45 WIB
Fotógrafo
M Risyal Hidayat
Editor
Audy Mirza Alwi