PEMUSNAHAN BARANG MILIK NEGARA

  • 29 Januari 2019 17:00
PEMUSNAHAN BARANG MILIK NEGARA
Sejumlah petugas Bea dan Cukai wilayah Jateng dan DIY membakar rokok tanpa cukai saat pemusnahan barang milik negara di kantor Bea dan Cukai Kudus, Jawa Tengah, Selasa (29/1/2019). Bea dan Cukai setempat memusnahkan barang milik negara hasil penindakan terhadap produsen rokok ilegal periode April - Desember 2018, berupa alat pemanas 33 buah, Cigarette Typping Paper (CTP) 2 rol, kertas etiket 194 kilogram dan tembakau iris 1.184.000 gram serta Sigaret Kretek Mesin (SKM) 15.334.194 batang dengan perkiraan total nilai barang Rp 11.004.319.485 dan potensi kerugian negara sebesar Rp 7.252.216.131 . ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/ama.
Foto relacionada
Tags:
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
4928x3264
Tamaño del archivo
2.26 MB
Creada
29/01/2019 17:00 WIB
Fotógrafo
Yusuf Nugroho
Editor
Audy Mirza Alwi