DENDA SIM

  • 12 Januari 2010 15:20
DENDA SIM
KEDIRI, 12/1 - DENDA SIM. Seorang peserta melewati rintangan saat mengikuti ujian Surat Ijin Mengemudi (SIM) di Mapolresta Kediri, Jawa Timur, Selasa (12/1). Pengurusan SIM di Polresta Kediri meningkat 20 persen pasca pemberlakuan denda Rp 1 Juta bagi pengendara yang tidak memiliki SIM. Penetapan denda itu berdasarkan UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Umum Pasal 281 yang berisi “Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta”. FOTO ANTARA/Arief Priyono/hp/09
Foto relacionada
Tags:
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
2048x1299
Tamaño del archivo
293.51 KB
Creada
12/01/2010 15:20 WIB
Fotógrafo
Arief Priyono
Editor