PENYELUNDUP ORANGUTAN DIVONIS SETAHUN PENJARA
![PENYELUNDUP ORANGUTAN DIVONIS SETAHUN PENJARA](https://cdn.antarafoto.com/cache/1200x800/2019/07/11/penyelundup-orangutan-divonis-setahun-penjara-ky9g-dom.jpg)
Warga negara Rusia, Andrei Zhestkov (kedua kanan) mendapat penjelasan dari petugas penerjemah saat menjalani sidang kasus penyelundupan orangutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis (11/7/2019). Majelis hakim menjatuhkan setahun penjara dan denda Rp10 juta subsider 2 bulan pidana kurungan bagi Andrei Zhestkov karena dinyatakan terbukti bersalah yaitu berupaya menyelundupkan orangutan lewat Bandara Ngurah Rai ke negaranya pada 22 Maret 2019. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/nym./hp.
Foto relacionada
Tags: