SIDANG TUNTUTAN KASUS SUAP SPAM

  • 17 Juli 2019 21:05
SIDANG TUNTUTAN KASUS SUAP SPAM
Tiga terdakwa kasus dugaan suap proyek-proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR Teuku Mochamad Nazar (kiri), Anggiat P Nahot Simaremare (tengah) dan Donny Sofyan Arifin (kanan) bersiap untuk menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (17/7/2019). Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut terdakwa I Anggiat P Nahot Simaremare delapan tahun penjara denda Rp400 juta subsider empat bulan kurungan, terdakwa II Donny Sofyan Arifin lima tahun penjara denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan, terdakwa III Teuku Mochamad Nazar delapan tahun penjara denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan, dan terdakwa IV Meina Woro Kustinah lima tahun enam bulan penjara denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti bersalah menerima suap. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/ama.
Foto relacionada
Tags:
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
5472x3648
Tamaño del archivo
1.67 MB
Creada
17/07/2019 21:05 WIB
Fotógrafo
Rivan Awal Lingga
Editor
Audy Mirza Alwi