PEMBATASAN USIA ANGKUTAN PERKOTAAN JAKARTA

  • 2 Agustus 2019 13:05
PEMBATASAN USIA ANGKUTAN PERKOTAAN JAKARTA
Warga melintas di antara mobil-mobil angkutan kota (Angkot) di Terminal Bus Terpadu Pulogebang, Jakarta Timur, Jumat (2/8/2019). Melalui Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara, Gubernur Anies Baswedan melarang angkutan umum berusia di atas sepuluh tahun dan yang tidak lulus uji emisi beroperasi di jalanan Ibukota pada 2020, serta akan mengebut peremajaan 10.047 unit angkutan melalui program Jak Lingko pada 2019 ini. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc.
Foto relacionada
Tags:
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
4000x2670
Tamaño del archivo
1.14 MB
Creada
02/08/2019 13:05 WIB
Fotógrafo
Aditya Pradana Putra
Editor
Fanny Octavianus