SIDANG PETANI PEMBAKAR LAHAN

  • 12 November 2019 19:50
Terdakwa pembakar lahan untuk bertani padi, Apul Marbun meninggalkan ruang seusai menjalani sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Negeri Kelas IA Dumai di Dumai, Riau, Selasa (12/11/2019). Apul Marbun diduga dengan sengaja membakar lahan untuk bertani padi di kawasan hutan tanam industri (HTI) milik PT. Suntara Gajapati seluas satu hektar di Kecamatan Sungai Sembilan Dumai, dan atas perbuatannya terdakwa diancam pidana melanggar Undang Undang RI No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/ama.
Photo associée
Standard
Informations sur les images
Taille de l'image
3000x2400
Taille du fichier
3.04 MB
Créé
12/11/2019 19:50 WIB
Photographe
Aswaddy Hamid
Éditrice
Audy Mirza Alwi