PENANGKAPAN PEMILIK LADANG GANJA

  • 3 Maret 2021 18:40
Polisi menangkap tersangka pemilik ladang ganja berinisial M (50) dalam operasi ladang ganja di Dusun Cot Rawatu, Desa Jurong, Sawang, Aceh Utara, Aceh, Rabu (3/3/2021). Tersangka dijerat pasal 114 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup dan minimal 20 tahun penjara dengan denda minimal Rp800 juta, sementara seorang tersangka lainnya inisial F (48) masuk DPO Polisi. ANTARA FOTO/Rahmad/foc.
Photo associée
Standard
Informations sur les images
Taille de l'image
4500x3000
Taille du fichier
3.74 MB
Créé
03/03/2021 18:40 WIB
Photographe
Rahmad
Éditrice
Fanny Octavianus