MIRAS OPLOSAN TEWASKAN SEMBILAN ORANG DI JEPARA

  • 7 Februari 2022 14:00
Anggota Polisi menunjukkan miras oplosan dan seorang tersangka saat rilis kasus di Polres Jepara, Jawa Tengah, Senin (7/2/2022). Kepolisian setempat berhasil mengungkap kasus penjualan miras oplosan yang menewaskan sembilan orang dan menetapkan seorang penjual miras sebagai tersangka dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/aww.
Photo associée
Standard
Informations sur les images
Taille de l'image
4928x3264
Taille du fichier
1.86 MB
Créé
07/02/2022 14:00 WIB
Photographe
Yusuf Nugroho
Éditrice
Andika Wahyu