UNGKAP KASUS UANG PALSU

  • 2 Maret 2022 15:15
Petugas Kepolisian Polres Pekalongan menunjukkan uang palsu saat gelar kasus di Polres Pekalongan, Jawa Tengah, Rabu (2/3/2022). Polres Pekalongan berhasil mengamankan dua tersangka pembuat dan pengedar uang palsu dengan masing-masing barang bukti uang palsu pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu senilai total Rp78.250.000 dan uang palsu pecahan lima ribu, 10 ribu, 50 ribu, dan 100 ribu senilai total Rp2,5 juta dengan kedua tersangka diancam hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp50 miliar. ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra/aww.
Photo associée
Standard
Informations sur les images
Taille de l'image
4000x2673
Taille du fichier
1.87 MB
Créé
02/03/2022 15:15 WIB
Photographe
Harviyan Perdana Putra
Éditrice
Andika Wahyu