KONFERENSI PERS KASUS PERCOBAAN PEMBUNUHAN BERENCANA TERHADAP ISTRI ANGGOTA TNI AD

  • 25 Juli 2022 14:30
Tim Resmob Polrestabes Semarang menunjukkan sejumlah barang bukti berupa senjata api jenis pistol yang digunakan eksekutor pembunuh bayaran saat konferensi pers kasus percobaan pembunuhan berencana istri anggota TNI AD, di Mapolda Jawa Tengah, Semarang, Jawa Tengah, Senin (25/7/2022). Tim Resmob Polrestabes Semarang berhasil menangkap lima tersangka beserta sejumlah barang bukti dalam kasus tersebut dan menjerat mereka dengan pasal 340 KUHP Jo Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau penjara dua puluh tahun, sementara itu suami korban Kopda M yang merupakan perencana dan pemberi perintah masih dalam pengejaran pihak kepolisian. ANTARA FOTO/Aji Styawan/rwa.
Photo associée
Standard
Informations sur les images
Taille de l'image
4000x2667
Taille du fichier
2.06 MB
Créé
25/07/2022 14:30 WIB
Photographe
Aji Styawan
Éditrice
Puspa Perwitasari