Sidang putusan oknum TNI kasus pembunuhan berencana

  • 11 Desember 2023 14:25
Tiga anggota TNI AD yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan berencana yakni Praka Riswandi Manik (kiri), Praka Heri Sandy (tengah) dan Praka Jasmowir (kanan) menjalani sidang putusan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta Timur, Senin (11/12/2023). Tiga anggota Prajurit TNI terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur tersebut dihukum penjara seumur hidup oleh Oditur Militer Jakarta dan dipecat dari dinas militer. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/YU
Photo associée
Standard
Informations sur les images
Taille de l'image
5000x3333
Taille du fichier
1.95 MB
Créé
11/12/2023 14:25 WIB
Photographe
Fakhri Hermansyah
Éditrice
Yusran Uccang