Sidang putusan korupsi tukin ESDM

  • 15 Maret 2024 14:30
Sejumlah terdakwa kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin) Kementerian ESDM berdiskusi dengan masing-masing kuasa hukum saat mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (15/3/2024). Majelis hakim memvonis sepuluh orang terdakwa yang PNS di Kementerian ESDM dengan hukuman dua hingga enam tahun penjara, denda Rp300 juta serta membayar uang pengganti antara Rp355 juta hingga Rp12,4 miliar tergantung dengan peran dan jumlah uang yang dikorupsi terdakwa dalam kasus tersebut. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga/aww.
Photo associée
Standard
Informations sur les images
Taille de l'image
4214x2803
Taille du fichier
2.3 MB
Créé
15/03/2024 14:30 WIB
Photographe
Rivan Awal Lingga
Éditrice
Andika Wahyu