Sidang putusan korupsi Bupati Muna nonaktif

  • 25 April 2024 17:35
Terdakwa kasus dugaan suap dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Laode Muhammad Rusman Emba (kiri) bersiap menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan atau vonis di PN Tipikor, Jakarta, Kamis (25/4/2024). Majelis hakim memvonis Bupati Muna nonaktif itu dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan setelah dinyatakan terbukti menyuap untuk pengurusan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah Kabupaten Muna di Kemendagri pada 2021-2022. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/nym.
Photo associée
Standard
Informations sur les images
Taille de l'image
5568x3696
Taille du fichier
2.62 MB
Créé
25/04/2024 17:35 WIB
Photographe
Akbar Nugroho Gumay
Éditrice
Nyoman Budhiyana