DITUNTUT EMPAT TAHUN PENJARA

  • 12 September 2012 19:55
JAKARTA, 12/9 - EMPAT TAHUN PENJARA. Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Suaray Goeltom (kiri), dikawal petugas saat akan menjalani persidangan lanjutan dengan agenda mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor Jakarta Selatan, Rabu (12/9). Miranda dituntut empat tahun penjaran dan denda Rp 150 juta oleh penuntut umum KPK karena diduga terlibat suap dalam pemilihan dirinya di Komisi IX DPR.FOTO ANTARA/Reno Esnir/ed/ama/12.
Photo associée
Standard
Informations sur les images
Taille de l'image
1269x1893
Taille du fichier
263.68 KB
Créé
12/09/2012 19:55 WIB
Photographe
Reno Esnir
Éditrice