KASUS DKP JABAR
JAKARTA, 10/12 - VONIS DKP JABAR. Dua pegawai Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar), Asep Hartiyoman (kiri) dan Ade Kusmana meninggalkan ruang sidang usai pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (10/12). Mereka divonis masing -masing dua tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan dalam kasus dugaan korupsi proyek bantuan kepada nelayan korban tsunami di Jawa Barat. FOTO ANTARA/Fanny Octavianus/nz/08.
Photo associée