TUNTUTAN KASUS MANDRA

  • 2 Desember 2015 17:55
Direktur PT Viandra Production dan juga sebagai terdakwa perkara korupsi program siap siar di TVRI tahun 2012 Mandra (kiri) berkonsultasi dengan kuasa hukumnya saat menjalani sidang lanjutan dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (2/12). JPU menuntut Mandra dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta atau dibayar 6 bulan kurungan. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/NZ/15.
Photo associée
Standard
Informations sur les images
Taille de l'image
3000x2003
Taille du fichier
1.29 MB
Créé
02/12/2015 17:55 WIB
Photographe
M Agung Rajasa
Éditrice