SATU TAHUN PENJARA

  • 17 Desember 2015 22:10
Terdakwa perkara korupsi program siap siar di TVRI tahun 2012 Mandra Naih keluar ruangan usai mengikuti sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/12). Dirut PT Viandra Production itu dijatuhi hukuman satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan karena terbukti melakukan kelalaian menguntungkan orang lain yang merugikan keuangan negara sebesar Rp12,039 miliar . ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/ama/15
Photo associée
Standard
Informations sur les images
Taille de l'image
2849x1896
Taille du fichier
1.11 MB
Créé
17/12/2015 22:10 WIB
Photographe
Wahyu Putro A
Éditrice