SAKSI AHLI SIDANG PILKADA SERENTAK

  • 1 Februari 2016 20:30
Hakim Ketua Sidang MK Patrialis Akbar (tengah) memimpin pembacaan sumpah oleh saksi dan ahli dalam sidang lanjutan perkara perselisihan Pilkada Kabupaten Teluk Bintuni di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (1/2). Dalam keterangannya, saksi ahli mengingatkan MK untuk tidak menjadikan Pasal 158 UU Pilkada sebagai tameng aksi kecurangan dalam Pilkada serentak, 9 Desember 2015, pasal tersebut tidak rasional karena membuka ruang bagi seseorang mendapatkan suara secara tidak sah. ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma/foc/16.
Photo associée
Standard
Informations sur les images
Taille de l'image
3000x2263
Taille du fichier
1.23 MB
Créé
01/02/2016 20:30 WIB
Photographe
Yudhi Mahatma
Éditrice