DPO KORUPSI HUTAN MANGROVE

  • 21 Maret 2017 20:25
Petugas Kejaksaan Negeri Banda Aceh menggiring terpidana Teuku Makmum Riza (tengah) yang juga mantan pejabat Pembuat Komitmen pada Badan Rehabilitasi dan Rekontruksi (BRR) sesuai ditangkap di Banda Aceh, Selasa (21/3). Petugas berhasil menangkap terpidana Teuku Makmum Riza yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) di salah satu kawasan kota Banda Aceh. Makmum Riza sebelumnya dijatuhkan vonis empat tahun penjara pada tahun 2013 atas kasus korupsi hutan mangrove. ANTARA FOTO/Ampelsa/aww/17.
Photo associée
Standard
Informations sur les images
Taille de l'image
2000x3000
Taille du fichier
2.73 MB
Créé
21/03/2017 20:25 WIB
Photographe
Ampelsa
Éditrice