KASUS PEREDARAN GANJA

  • 12 Oktober 2017 14:40
Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jateng mengawal tersangka kasus peredaran narkotik jenis ganja kering seberat 10,68 kg, Sur (kanan) dan Sad (tengah), saat rilis perkara tersebut di Semarang, Jawa Tengah, Kamis (12/10). Sur dan Sad mengaku diperintah oleh seorang narapidana kasus narkotik di LP Porong, Agus Santoso, untuk mengambil paket ganja kering yang dikemas dalam bungkus kopi yang dikirim dari Aceh melalui Kantor Pos Semarang. ANTARA FOTO/R. Rekotomo/foc/17.
Photo associée
Standard
Informations sur les images
Taille de l'image
2654x4000
Taille du fichier
2.92 MB
Créé
12/10/2017 14:40 WIB
Photographe
R. Rekotomo
Éditrice