TERSANGKA PEMBUNUHAN ANAK DIBAWAH UMUR

  • 15 Agustus 2019 12:10
TERSANGKA PEMBUNUHAN ANAK DIBAWAH UMUR
Kapolres Tegal, AKBP Dwi Agus (kedua kanan) didampingi Bupati Tegal, Umi Azizah (kedua kiri) menunjukkan lima tersangka beserta barang bukti kasus pembunuhan anak dibawah umur saat ungkap kasus di Polres Tegal, Jawa Tengah, Kamis (15/8/2019). Satreskrim Polres Tegal berhasil mengamankan lima tersangka yang masih remaja AM (20), MS (18), SA (24), NL (17) dan AI (15) yang telah membunuh Nur Hikmah (16) dan para tersangka dijerat pasal 80 ayat 3 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan pasal 339 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/hp.
Photo associée
Tags:
Informations sur les images
Taille de l'image
4000x2661
Taille du fichier
1 MB
Créé
15/08/2019 12:10 WIB
Photographe
Oky Lukmansyah
Éditrice
Hermanus Prihatna