PELIMPAHAN BARANG BUKTI PERKARA TV KABEL TANPA IJIN

  • 10 September 2019 21:15
PELIMPAHAN BARANG BUKTI PERKARA TV KABEL TANPA IJIN
Petugas kejaksaan memeriksa barang bukti peralatan siaran tv kabel seperti dekoder, modulator dan splitter yang diserahkan penyidik kepolisian di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai di Dumai, Riau, Selasa (10/9/2019). Dirreskrimsus Polda Riau menghentikan kegiatan PT. Visual Intermedia Prima Tv Kabel di Kota Dumai dan menyita peralatan penyiaran milik perusahaan tersebut pada (12/2/2019) karena diduga ijin penyelenggaraan penyiaran (IPP) miliknya sudah dicabut oleh Kemenkominfo akibat terlambat membayar pajak tahunan. ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/hp.
Photo associée
Tags:
Informations sur les images
Taille de l'image
4500x3000
Taille du fichier
2.97 MB
Créé
10/09/2019 21:15 WIB
Photographe
Aswaddy Hamid
Éditrice
Hermanus Prihatna