KASUS PASUTRI EKSPLOITASI ANAK DI ACEH

  • 20 September 2019 20:55
KASUS PASUTRI EKSPLOITASI ANAK DI ACEH
Personel Reserse Kriminal menghadirkan pasangan suami istri (pasutri) MI (39) dan UG (38), tersangka eksploitasi terhadap anak di Mapolres Lhokseumawe, Aceh, Jumat (20/9/2019). Pasutri itu telah 2 tahun memperkerjakan (eksploiltasi) sembilan anak untuk mengemis. Anak akan disiksa kurungan dan dirantai besi jika tidak membawa pulang uang, sementara uang digunakan pasutri tersebut untuk berjudi dan membeli narkotika. ANTARA FOTO/Rahmad/pd.
Photo associée
Tags:
Informations sur les images
Taille de l'image
4002x2668
Taille du fichier
405.23 KB
Créé
20/09/2019 20:55 WIB
Photographe
Rahmad
Éditrice
Pandu Dewantara